Makalah Warga Negara dan Sistem Kewarganegaraan
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak
lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman
kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 04 Januari 2016
Jakarta, 04 Januari 2016
Penyusun
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Negara
sebagai suatu identitas adalah negara yang berupa rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di
wilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian
dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya.
Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak, dan
kewajiban yang bersifat timbal balik.
Pemahaman
yang baik mengenai hubungan antara warga negara dengan negara sangat penting
untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan
demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dengan
negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa
pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
b.
Bagaimana
kedudukan warga negara dalam negara?
c.
Apa hak dan
kewajiban warga negara?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
2.
Untuk
mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
3.
Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warga negara
1.4
Manfaat
a.
Mahasiswa
dapat mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan
b.
Mahasiswa
dapat mengetahui kedudukan warga negara dalam negara
c.
Mahasiswa
dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaran
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Jadi,
warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara[1].
Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris)
yang mempunyai arti sebagai berikut.
a.
Warga
negara,
b.
Petunjuk
dari sebuah kota,
c.
Sesama warga
negara, sesama penduduk, orang setanah air, dan
d.
Bawahan atau
kawula.
Menurut Hikam[2]
(dalam Winarno, 2006), “Warga negara sebagai terjemahan dari citizen
artinya adalah anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri”.
Sekarang ini istilah warga negara lazim digunakan untuk menunjukkan hubungan
yang sederajat antara warga dengan negaranya.
Dengan memiliki status sebagai warga
negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan itu nantinya tercermin
dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya kita sebagai anggota sebuah organisasi,
maka hubungan itu berwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbal balik.
Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu
pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Penduduk adalah orang-orang yang
bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang
yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi penduduk dan nonpenduduk.
Adapun penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing
atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Kewarganegaraan
dalam Arti Yuridis dan Sosiologis
1. Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga negara
dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum, misalnya akta kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
2. Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah
air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang
bersangkutan.
b.
Kewarganegaraan
dalam Arti Formil dan Materiil
1. Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2. Kewarganegaraan
dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Sebagai
anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara.
Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan
kewajiban antara keduanya. Warga negara memilki hak dan kewajiban terhadap
negara. Sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya.
Dengan istilah sebagai warga negara, ia memiliki hubungan timbal balik yang
sederajat dengan negaranya.
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab
hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik
dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan
warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara
tersebut.
1.
Penentuan
Warga Negara
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran
dikenal dengan dua asas yaitu:
a.
Asas Ius Soli (Ius/hukum atau dalil,
dan Soli/solum artinya negeri/tanah).
Asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
(Sanguinis/sanguis artinya darah).
Asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut[3]
Berdasarkan pada aspek perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat, sebagai berikut.
1. Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2.
Asas persamaan derajat berasumsi
bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami
atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan.
Jadi, mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum
berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara
sesuai asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada
dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan
kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang
menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh
setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.
Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
rangkap (dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).
2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut.
1. Yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal di atas, orang yang dapat menjadi
warga negara Indonesia adalah:
2)
Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Berdasarkan
Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk negara Indonesia terdiri atas dua yaitu
warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai
hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan Indische
Staatregeling 1927 Pasal 163, dibagi tiga, yaitu:
1)
Golongan
Eropa, terdiri atas
a. Bangsa Belanda
b. Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
c. Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama
dengan golongan Eropa.
2)
Golongan
Timur Asing, terdiri atas
a. Golongan Tionghoa
b. Golongan Timur Asing bukan Cina
3)
Golongan
Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas
a. Orang Indonesia asli dan keturunannya
b. Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan
adanya ketentuan baru mengenai penduduk Indonesia, diharapkan tidak ada lagi
pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan
yang dapat memicu konflik antarpenduduk Indonesia.
Orang-orang
bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa,
dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai
tumpah darahnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia.
2.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.
Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan
negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah
tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki dalam hal ini
sebagai warga negara. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif,
aktif, negatif, dan positif. Peranan warga negara juga meliputi peranan yang
pasif, aktif, negatif, dan positif. (dalam Winarno, 2006)
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan
aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam
kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan
positif merupakan aktivitas arga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga
negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban
tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak Warga Negara :
1. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.
Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
3.
Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29
ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi
bahwa: “Negara berdasarkan atas Keruhanan Yang Maha Esa”
Ayat (2) berbunyi : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan
kepercayaannya itu.”
5.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 tentang hak dan
kewajiban dalam membela negara. “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dn keamanan negara.”
6.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tentang
hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa
pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan UUD 1945.
7.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa
negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.
8.
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan
kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5). UUD 1945
berbunyi :
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang enting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3)
Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang.
9. Hak mendapatkan jaminan
keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga negara
terhadap negara Indonesia antara lain :
1. Kewajiban menaati hukum
dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mnjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam uapaya pembelaan negara.
3. Kewajiban dalam upaya
pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut,
antara lain sebagai berikut.
a.
Hak negara untuk
ditaati hukum dan pemerintahan
b.
Hak negara untuk
dibela.
c.
Hak negara untuk
menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.
Kewajiban negara untuk
menjamin sistem hukum yang adil.
e.
Kewajiban negara untuk
menjamin hak asasi warga negara.
f.
Kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.
Kewajiban negara
memberi jaminan sosial.
h.
Kewajiban negara
memberi kebebasan beribadah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Warga negara adalah warga atau
anggota dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan
adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara. Dalam hal ini,
adanya suatu ikatan yang bisa di landasi oleh hokum ataupun pengakuan dari masyarakat
setempat.
Ada beberapa asas yang di gunakan dalam
menentukan kewarganegaraan dalam suatu Negara, antara lain adalah Asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang
tersebut dilahirkan (Asas Ius Soli) dan Asas yang
menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut (Asas Ius
Sanguinis).
Sebagai warga Negara, yang tinggal di dalam
suatu Negara yang memiliki kedaulatan hukum, maka warga Negara juga memiliki
aturan yang di atur melalui norma ataupun hukum yang berbentuk mengikat.
Jadi sebagai warga negara kita mempunyai hak dan
kewajiban yang harus kita terima dan kita tunaikan sesuai dengan
kewarganegaraan kita. Hak yang seharusnya kita terima salah satunya yaitu
mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Kewajiban yang harus kita tunaikan
adalah salah satunya dengan ikut serta dalam kehidupan ber negara.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. 1945.
Jakarta : Bale Siasat.
2.
Imanita, Dwinanda. “Warga Negara
Dan Sistem Kewarganegaraan”. 10 Mei 2013. https://dwiyongjung.wordpress.com/2013/05/10/warga-negara-dan-sistem-kewarganegaraan/
3.
Sutteng, Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas X.
Jakarta : Erlangga.
4.
Winarno. 2006. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Komentar
Posting Komentar