MAKALAH KONSEP DASAR INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH
KONSEP DASAR INDONESIA SEBAGAI
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
( N K R I )






DOSEN PEMBIMBING
Amsar A. Dulmanan, M.Si

DISUSUN OLEH
Hilda Wardani

UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA
Jl. Taman Amir Hamzah No. 5, Jakarta Pusat
2015/2016






KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Konsepsi Indonesia Sebagai Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI)” dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Amsar A. Dulmanan, M.Si selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang NKRI sebagai mana yang dicangkup dalam makalah ini. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Jakarta, 01 Desember 2015


Hilda Wardani



DAFTAR ISI







BAB I

Pendahuluan


1.1  Latar Belakang

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
Banyak polemik yang terjadi dalam menjaga keutuhan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan Indonesia paska kemerdekaan tidak semulus yang rakyat Indonesia harapkan. Sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia mengalami gelombang pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus-menerus, membuat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konstitusi Negara mengalami berbagai jenis perubahan.
Namun atas dasar keinginan rakyat Indonesia yang merasa tidak ada kesesuaian dengan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 kembali diberlakukan.



1.2  Perumusan Masalah

1.      Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2.      Bagaimana sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
3.      Bagaimana gelombang pertentangan politik yang terjadi di Indonesia paska kemerdekaan?
4.      Bagaimana Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia?
6.      Bagaimana cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1.3  Tujuan Penulisan

1.      Memahami pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Mengidentifikasikan sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.      Mendeskripsikan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.      Memahami Undang-Undang yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.4  Manfaat Penulisan

1.      Menumbuhkan jiwa nasionalisme pada para pemuda masa kini
2.      Dapat memahami arti penting dari Negara Kesatuan Republik Indonesia




BAB II

Pembahasan


2.1  Pengertian NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dankota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2.      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kotadipilih secara demokrasi.
5.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan        yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada di antara:
• dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di benua Asia tepatnya di Asia Tenggara. Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) – 141° bujur timur (BT).
Karenaa letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, makaIndonesia memiilki iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang 3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas daratanIndonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483 km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut, Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

2.2  Sejarah NKRI

Sejarah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya proklamasi tersebut. Bagaimana kronologis lahirnya atau terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia itu?
Berikut kejadian-kejadian menjelang pembacaan Proklamasi serta lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia :
1.   29 April 1945
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai  yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang beranggotakan 63 orang.
2.   06 Agustus 1945 
Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah Indonesia.
3.   07 Agustus 1945
BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai.
4.   9 Agustus 1945
Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. 
5.   10 Agustus 1945
Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia. 
6.   15 Agustus 1945 
Jepang benar-benar menyerah pada Sekutu. Hal ini membuat semangat bangsa Indonesia semakin bangkit untuk segera memproklamasikan kemerdekaannya.
7.   16 Agustus 1945 
Dinihari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Malik. 
8.   17 Agustus 1945 
Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.
9.   18 Agustus 1945
PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Republik Indonesia.

2.3  Gelombang Pertentangan Politik Yang Terjadi di Indonesia.

Indonesia memang telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun sebagai Negara baru, Indonesia masih belum terlalu matang. Persiapan kemerdekaan yang digelar secara dadakan itu, tanpa memikirkan apa dampak setelah kemerdekaan, membuat paska kemerdekaan Indonesia harus mengalami polemik yang luar biasa. Guncangan pertentangan politik yang terjadi karena Belanda yang belum sepenuhnya mengakui kemerdekaan Indonesia. Hal itu membuat Indonesia beberapa kali harus berganti konstitusi.
Berikut periode-periode yang terjadi paska kemerdekaan Indonesia:
1.      Periode Berlakunya UUD 1945
Pemerintahan pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut :
A.    Legislatif, dilakukan oleh DPR.
B.     Eksekutif, dilakukan oleh Presiden.
C.     Konsultatif, dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
D.    Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
E.     Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung
      Akan tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.
2.      PeriodeKonstitusi republik indonesia serikat 1949 (RIS)
A.    Latar belakang dan proses terjadinya konstitusi RIS.
Sejak ditetapkan, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sebab bangsa indonesia masih terus berjuang membela dan mempertahankan kemerdekaan yang akan dirampasa kembali oleh belanda.
Belanda berusaha terus untuk menghancurkan NKRI dengan cara melancarkan agresi militer I (1949) dan agresi militer II (1948). Adanya agresi militer belanda ini membuat indonesia dan belanda mengadakan perundingan linggar jati (10-15 september 1946) dan perundingan renville (17 januari 1948).
Perjuangan bangsa indonesia tidak akan pernah mati demi mempertahankan kemerdekaan. Indonesia terus menekan dan melancarkan serangan 1 maret 1948 terhadap belanda. Akibatnya, indonesia dan belanda harus melakukan perundingan lagi yang disebut konferensi meja bundar (KMB) di den haag, belanda.
KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya:
·      Belanda akan mengakui kedaulatan RIS pada akhir bulan desember 1949.
·      Penyelesaian irian barat akan diselesaikan satu tahun kemudian setelah adanya pengakuan kedaulatan.
Pada tanggal 27 september 1949, belanda mengakui kedaulatan negara RIS. Sejak saat itulah berdiri negara RIS dengan menggunakan konstitusi republik indonesia serikat 1949. Wilayah RIS meliputi seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.
Adapun UUD 1945 hanya berlaku di dalam wilayah republik Indonesia (bagian RIS) yang beribu kota di Yogyakarta.
B.     Sistematika dan Isi pokok Konstitusi RIS
Sistematika Konstitusi RIS terdiri dari :
·      Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara pancasila.
·      Batang tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal. Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi “Konstituante (sidang pembuat konstitusi), bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”.
C.     Perbedaan Pokok Antara UUD 1945 dengan Konstitusi RIS
NO
UUD 1945
Konstitusi RIS 1949
1
Bentuk negara: Kesatuan
Bentuk negara: Serikat / Federasi
2
Sisten pemerintahan: Presidensil
Sisitem Pemerintahan: Parlementer
3
Kedaulatan: Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
Kedaulatan: Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
4
Demokrasi: Demokrasi Pancasila
Demokrasi: Liberal
5
Tidak dikenal senat melainkan utusan dari daerah dan golongan
Dikenal senat sebagai wakil daerah-daerah bagian
6
Alat-alat perlengkapan negara
(tidak disebutkan secara khusus dalam UUD 1945):
MPR, DPR, Presiden, BPK, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung
Alat-alat perlengkapan negara RIS:
Presiden, Menteri-menteri, Senat, DPR, Makamah AgungIndonesia, Dewan Pengawas Keuangan


3.      Periode UUD Sementara 1950 ( UUDS 1950 )
A.    Latar belakang dan proses terjadinya UUDS 1950
Terbentuk nya RIS tidak sejalan dengan keinginan para pendiri negara dan semangat proklamasi  17 Agustus 1945. Selain itu, pembentukan RIS di anggap sebagai bentukan Belanda sehingga beberapa negara bagian memutuskan bergabung kembali ke dalam NKRI. Penggabungan negara-negara bagian tersebut berdasarkan UU darurat no 11 tahun 1950 tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan dari wilayah negara Republik Indonesia Serikat.
      Pada tanggal 19 Mei 1950 RIS hanya terdiri dari 3 negara bagian yaitu: Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan negara Sumatera Timur. Pada saat itu, keaadaan daerah-daerah tidak menetu, sukar untuk di atur dan di perintah. Hal itu membuat menurunnya kewibawaan pemerintahan RIS. Akhirnya, di lakukan perundingan antara pemerintah RIS (Termasuk atas nama Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) dengan pemerintah RI yang bertujuan untuk kembali ke NKRI.
      Pada tanggal 19 Mei 1950 di tanda tangani persetujuan antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI untuk kembali ke NKRI kemudian di bentuklah sebuah panitia bersama yang bertugas merancang UUDS NKRI.
      Panitia perancang UUDS di ketuai oleh Prof.DR.Soepomo sebagai wakil RIS dan  MR.Abdul hakim sebagai wakil RI. Hasil kerja panitia bersama tersebut di serahkan kepada DPR, SENAT DAN KNIP. Akhirnya dengan sedikit perubahan, DPR, SENAT, dan KNIP meneriman rancangan hasil kerja panitia bersama tersebut menjadi UUDS 1950.
      Perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 didasarkan pada undang-undang federal No. 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara RIS  menjadi UUD RI yang tertulis dalam lembaran Negara No. 56 tahun 1950.
      Naskah perubahan tersebut termuat dalam pasal I UU No. 7 tahun 1950. Berasarkan pasal II UU No. 7 tahun 1950, UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 7 agustus 1950. Maka sejak saat itu susunan Negara federasi atau serikat berubah menjadi NKRI.
B.     Sistematik dan isi pokok UUDS 1950:
·         Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Yang memuat dasar Negara pancasila.
·         BAB I. Negara republik Indonesia.
Bagian 1. Bentuk Negara dan kedaulatan (1 pasal )
Bagian 2. Daerah Negara (1 pasal )
Bagian 3. Lambang dan bahasa Negara (2 pasal)
Bagian 4. Kewarganegaraan dan penduduk Negara (2 pasal)
Bagian 5. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia (28 pasal)
Bagian 6. Asas-asas dasar (9 pasal)
·         BAB II alat dan perlengkapan Negara
Bagian 1. Pemerintah (11 pasal)
Bagian 2. DPR (22 pasal)
Bagian 3. MA (2 pasal)
Bagian 4. DPK (2 pasal)

4.      Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstituante.
·         Kelompok pertama    : anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
·         Kelompok kedua    : anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu meskipun telah melalui berbagai macam usaha, sedangkan mempersiapkan dan membentuk UUD berada di tangan konstituante.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945.
Peristiwa di atas disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Sistem Demokrasi Terpimpin, tentu saja tidak sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.

2.4  Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selama 70 tahun merdeka, Indonesia telah memiliki tujuh presiden terhitung hingga saat ini, dan setiap periode, Indonesia beberapa kali berganti system pemerintahan. Pergantiansystem pemerintahan ini lebih sering terjadi di awal paska kemerdekaan seperti yang diterangkan pada pembahasan sebelumnya.
Namun untuk lebih terperinci, berikut periodisasi sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia selama kurun waktu 70 tahun :
1.         Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Ø  Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.

2.         Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Ø  Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Ø  Konstitusi : Konstitusi RIS
Ø  Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Ø  Presiden dan Wapres :Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam.

3.         Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ø  Konstitusi : UUDS 1950
Ø  Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.

4.         Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1.      Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
2.      Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3.      Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah
Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.      Pembubaran Badan Konstitusional
3.      Membentuk DPR sementara dan DPA sementara

5.         Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Ø  Presiden dan Wapres : 
1.      Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
2.      Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
3.      Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4.      Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5.      Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6.      Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
7.      Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
8.      Soeharto dan BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
      Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
1.   Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2.   Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6.         Sistem Pemerintahan Periode 1998 – Sekarang
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Ø  Presiden dan Wapres :
1.      J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
2.      Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3.      Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4.      Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5.      Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6.      Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
     Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

2.5  Undang-Undang yang mengatur di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berdasarkan Ketetepan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945.
2.      Undang-undang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Peraturan pemerintah.
4.      Peraturan presiden.
5.      Peraturan daerah, yang meliputi:
6.      Peraturan daerah provinsi.
7.      Peraturan daerah kabupaten/kota.
8.      Peraturan desa.
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Demi menjaga keutuhan NKRI dan persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi politik (political bargaining), khususnya dalam proses suksesi politik di daerah (pilkada).

2.6  Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Bukan cara yang mudah bagi para pejuang dan pahlawan-pahlawan kemerdekaan untuk melawan penjajah, segala cara sudah di lakukan mereka, hingga berjuang sampai titik darah pengabisan. Begitu banyak sejarah yang melukiskan perjuangan para pahlwan saat itu, sampai akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta mampu memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas dorongan dari seluruh Bangsa Indonesia yang sudah lama menginginkan kemerdekaan Indonesia.
Mengingat semua perjuangan mereka, sudah sepatutnya bagi kita yang hidup di jaman ini untuk bersyukur karena bisa menikmati kemerdekaan, tidak perlu berperang lagi melawan penjajah, dan dapat menikmati hidup dan pendidikan dengan layak.
Untuk itu, cara bersyukur serta menghormati perjuangan para pahlawan adalah dengan cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap:
A.    Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
·   Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
·   Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
·   Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·   Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
B.     Membina Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
·   Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
·   Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
·   Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
·   Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
·   Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·   Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
·   Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan.
C.     Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
·   Partisipasi tenaga
·   Partisipasi pikiran
D.    Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
·   Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
·   Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
·   Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
·   Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
E.     Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
      Berikut beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
·   Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·   Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
·   Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
·   Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
·   Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
·   Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.



BAB III

Penutup

3.1 Kesimpulan

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia memiliki ragam adat dan budaya, namun keragaman itu tidak menjadikan perpecahan bagi Bangsa Indonesia, karena sesuai dengan dasar Negara serta ideologi Indonesia yang menganut paham persatuan.
Sebelum merdeka, bangsa Indonesia sudah di jajah selama berates-ratus tahun. Berbagai perjuangan yang dilakukan para pejuang bukanlah hal kecil, mereka hingga rela mengorbankan nyawa dan apapun untuk membela Negeri ini. sampai akhirnya Indonesia mampu menemukan titik terang, saat di jaman penjajahan Jepang. Kejatuhan Jepang yang diserang oleh Sekutu tidak disia-siakan oleh Bangsa Indonesia. Dalam waktu yang singkat dan persiapan seadanya, akhirnya bangsa Indonesia yang diwakili Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta mampu memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Rintangan bagi Bangsa Indonesia tidak berhenti sampai disana, bahkan setelah Indonesia merdeka ternyata Indonesia di deru gelombang pertentangan politik yang di pelopori Belanda. Perjuangan belum berakhir, perang kembali terjadi, sampai perpecahan sempat dijalani. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Sampai akhirnya, setelah terjadi polemik yang panjang, Indonesia kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta UUD 1945.
Perjuangan panjang yang dilakukan oleh para pejuang Indonesia saat dahulu, sudah selayaknya mendapatkan apresiasi dari kita yang bisa menikmati kemerdekaan Indonesia. Sebagai Bangsa Indonesia, sudah sewajibnya kita menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan seksama, agar tidak terjadi perpecahan atau konflik terus-menerus. Oleh karena itu, kita harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan caramencintai tanah air, melestarikan budaya yang ada di Indonesia, dan mengantisipasi ancaman yang berasal dari luar ataupun dalam. Persatuan tetap harus dijunjung tinggi demi menjaga keutuhan NKRI.



Daftar Pustaka



Badudu, J.S. dan Sutan Mohammad Zain. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hatta, Mohammad. 2014. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, dan Otonomi. Bantul: Kreasi Wacana.
Simanjuntak, Marsillam. 1994. Pandangan Negara Integralistik. Jakarta: Pustaka Utama.
Tjokroaminoto, O. S., Abdoel Moeis, dan R. Hasan Djajadiningrat. Nasionalisme, Sistem Pemerintahan, dan Mandiri, dalam Soeharto, Pitut dan drs. A. Zainoel Ihsan. 1981. Cahaya di Kegelapan: Capita Selecta Kedua Budi Oetama dan Sarekat Islam. Jakarta: Jaya Sakti.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mencintaimu Dalam Diam

Love At The Last Sight *Cerpen

You Belong With Me *Cerpen Duet