MAKALAH KONSEP DASAR INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MAKALAH
KONSEP DASAR
INDONESIA SEBAGAI
NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
( N K R I )
DOSEN PEMBIMBING
Amsar
A. Dulmanan, M.Si
DISUSUN OLEH
Hilda Wardani
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA INDONESIA
Jl. Taman Amir Hamzah No. 5, Jakarta Pusat
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Konsepsi Indonesia Sebagai Negara
Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI)” dengan baik meskipun banyak kekurangan
didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Amsar A. Dulmanan, M.Si
selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang NKRI
sebagai mana yang dicangkup dalam makalah ini. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada
sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Jakarta, 01 Desember 2015
Hilda Wardani
DAFTAR ISI
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil
mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa
sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara.
Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan
negara.
Banyak polemik yang terjadi dalam menjaga
keutuhan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, perjalanan Indonesia paska
kemerdekaan tidak semulus yang rakyat Indonesia harapkan. Sejak proklamasi kemerdekaan
tahun 1945 sampai dengan tahun 1965, bangsa Indonesia mengalami gelombang
pertentangan politik dan rentetan pergolakan yang terus-menerus, membuat bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan konstitusi Negara mengalami berbagai
jenis perubahan.
Namun atas dasar keinginan rakyat Indonesia yang
merasa tidak ada kesesuaian dengan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,
setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Indonesia kembali menjadi Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945 kembali diberlakukan.
1.2 Perumusan Masalah
1. Apa itu Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2. Bagaimana sejarah Negara Kesatuan Republik
Indonesia?
3. Bagaimana gelombang pertentangan politik yang
terjadi di Indonesia paska kemerdekaan?
4. Bagaimana Sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
5. Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia?
6. Bagaimana cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian Negara Kesatuan Republik
Indonesia
2. Mengidentifikasikan sejarah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
3. Mendeskripsikan sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
4. Memahami Undang-Undang yang mengatur Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1. Menumbuhkan jiwa nasionalisme pada para pemuda
masa kini
2. Dapat memahami arti penting dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan
:
1.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dankota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang
2.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah
kabupaten dankota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten dankota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum.
4.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kotadipilih
secara demokrasi.
5.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
7.
Susunan dan tata cara penyelenggaran
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia, juga dikenal dengan nama Nusantara yang artinya negara
kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke.
Letak wilayah NKRI berada
di antara:
• dua benua, yaitu
benua Asia dan benua Australia; serta
• dua samudra. yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik.
Indonesia terletak di
benua Asia tepatnya di Asia Tenggara.
Wilayah Indonesia berada di:
• 6° lintang utara (LU) – 11° lintang selatan (LS), don
• 95° bujur timur (BT) –
141° bujur timur (BT).
Karenaa letak
wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, makaIndonesia memiilki
iklim traps dan rnerniliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah NKRI berjumlah 17.504 terdiri dari
pulau besar dan kecil. Beberapa di antaranya, yaitu 6000 pulau tdak bepenghuni.
Wilayah Indonesia terbentangsepanjang
3.977 my di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Luas
daratanIndonesia 1.922.570 km2 dan luas perairannya 3.257.483
km2. Pula] dengan jumlah pendudukterpadat adalah pulau Jawa.
Setengah dari jumlah
penduduk Indonesia menempati pulau Jawa.
Pulau-pulau besar, yaitu:
• Jawa dengan luas 132.107 km2, ,
• Sumatera dengan luas 473.606 km2,
• Kalimantan dengan luas 539.460 krri,
• Sulawesi dengan luas 189.216 km2, dan
• Papua dengan luas 421.981 km2.
Pulau-pulau kecil, antara lain Pulau Nias, Pulau Siberut,
Pulau Bangka, Pulau Beiitung, Pulau Madura, Pulau Bali, Pulau Lombok, Pulau
Flores, Pulau Ambon, clan Pules Halniahera.Perkernbangan jumlah provinsi
Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah. Pada awal kemerdekaan, Indonesia
terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah terbentuk 33 provinsi. Tujuan
perkernbangan jumlah provinsi Indonesia clan tahun ke tahun torus bertambah.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia terdiri dari 8 provinsi hingga sekarang telah
terbentuk 33 provinsi. Tujuan perkernbangan jumlah provinsi dan kabupaten
adalah untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
2.2 Sejarah NKRI
Sejarah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditandai
dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus
1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang
melatarbelakangi terjadinya proklamasi tersebut. Bagaimana kronologis lahirnya
atau terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia itu?
Berikut kejadian-kejadian
menjelang pembacaan Proklamasi serta lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia :
1.
29 April 1945
BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang
beranggotakan 63 orang.
2.
06 Agustus
1945
Sebuah bom atom meledak di
kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah
Indonesia.
3.
07 Agustus 1945
BPUPKI kemudian berganti
pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam
bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai.
4.
9 Agustus 1945
Bom atom kedua kembali
dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika
Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaannya.
5.
10 Agustus 1945
Sutan Syahrir mendengar
lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang
Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari
Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia.
6.
15 Agustus
1945
Jepang benar-benar menyerah
pada Sekutu. Hal ini membuat semangat bangsa Indonesia semakin bangkit
untuk segera memproklamasikan kemerdekaannya.
7.
16 Agustus
1945
Dinihari Para pemuda
membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan
agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad
Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia.
Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga
Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah
nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. untuk membuat
konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik
oleh Sayuti Malik.
8.
17 Agustus
1945
Pagi hari di kediaman
Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada
pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri
Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat
Indonesia.
9.
18 Agustus 1945
PPKI mengambil keputusan,
mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan
Wakil Presiden. Republik Indonesia.
2.3 Gelombang Pertentangan Politik Yang Terjadi di
Indonesia.
Indonesia memang telah
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, namun sebagai Negara baru, Indonesia
masih belum terlalu matang. Persiapan kemerdekaan yang digelar secara dadakan
itu, tanpa memikirkan apa dampak setelah kemerdekaan, membuat paska kemerdekaan
Indonesia harus mengalami polemik yang luar biasa. Guncangan pertentangan
politik yang terjadi karena Belanda yang belum sepenuhnya mengakui kemerdekaan
Indonesia. Hal itu membuat Indonesia beberapa kali harus berganti konstitusi.
Berikut periode-periode
yang terjadi paska kemerdekaan Indonesia:
1.
Periode Berlakunya
UUD 1945
Pemerintahan pada periode
berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27
Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
(Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan
secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan
menjalankan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Dengan
demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama antara lembaga yang satu dengan
lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan
Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut :
A. Legislatif,
dilakukan oleh DPR.
B. Eksekutif,
dilakukan oleh Presiden.
C. Konsultatif,
dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
D. Eksaminatif,
dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
E. Yudikatif,
dilakukan oleh Mahkamah Agung
Akan tetapi, pada kenyataannya segala
bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu
badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia
Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga pemerintahan lain pada kurun waktu 18
Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum terbentuk.
2. PeriodeKonstitusi republik indonesia serikat 1949
(RIS)
A.
Latar
belakang dan proses terjadinya konstitusi RIS.
Sejak ditetapkan, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya. Sebab bangsa indonesia masih terus berjuang membela dan mempertahankan
kemerdekaan yang akan dirampasa kembali oleh belanda.
Belanda berusaha terus untuk menghancurkan NKRI dengan
cara melancarkan agresi militer I (1949) dan agresi militer II (1948). Adanya
agresi militer belanda ini membuat indonesia dan belanda mengadakan perundingan
linggar jati (10-15 september 1946) dan perundingan renville (17 januari 1948).
Perjuangan bangsa indonesia tidak akan pernah mati demi
mempertahankan kemerdekaan. Indonesia terus menekan dan melancarkan serangan 1
maret 1948 terhadap belanda. Akibatnya, indonesia dan belanda harus melakukan
perundingan lagi yang disebut konferensi meja bundar (KMB) di den haag,
belanda.
KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya:
KMB menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya:
·
Belanda
akan mengakui kedaulatan RIS pada akhir bulan desember 1949.
·
Penyelesaian
irian barat akan diselesaikan satu tahun kemudian setelah adanya pengakuan
kedaulatan.
Pada tanggal 27 september 1949, belanda
mengakui kedaulatan negara RIS. Sejak saat itulah berdiri negara RIS dengan
menggunakan konstitusi republik indonesia serikat 1949. Wilayah RIS meliputi
seluruh wilayah bekas jajahan Belanda.
Adapun UUD 1945 hanya berlaku di dalam
wilayah republik Indonesia (bagian RIS) yang beribu kota di Yogyakarta.
B.
Sistematika
dan Isi pokok Konstitusi RIS
Sistematika
Konstitusi RIS terdiri dari :
·
Mukadimah
yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara pancasila.
·
Batang
tubuh yang terdiri dari 6 bab dan 197 pasal. Konstitusi RIS bersifat
sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi “Konstituante
(sidang pembuat konstitusi), bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan
konstitusi sementara ini”.
C.
Perbedaan
Pokok Antara UUD 1945 dengan Konstitusi RIS
NO
|
UUD
1945
|
Konstitusi
RIS 1949
|
1
|
Bentuk
negara: Kesatuan
|
Bentuk
negara: Serikat / Federasi
|
2
|
Sisten
pemerintahan: Presidensil
|
Sisitem
Pemerintahan: Parlementer
|
3
|
Kedaulatan:
Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR
|
Kedaulatan:
Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR
|
4
|
Demokrasi:
Demokrasi Pancasila
|
Demokrasi:
Liberal
|
5
|
Tidak
dikenal senat melainkan utusan dari daerah dan golongan
|
Dikenal
senat sebagai wakil daerah-daerah bagian
|
6
|
Alat-alat
perlengkapan negara
(tidak
disebutkan secara khusus dalam UUD 1945):
MPR, DPR, Presiden, BPK, Mahkamah Agung, Dewan Pertimbangan Agung
|
Alat-alat
perlengkapan negara RIS:
Presiden,
Menteri-menteri,
Senat,
DPR,
Makamah AgungIndonesia,
Dewan Pengawas Keuangan
|
3. Periode UUD Sementara 1950 ( UUDS 1950 )
A.
Latar
belakang dan proses terjadinya UUDS 1950
Terbentuk
nya RIS tidak sejalan dengan keinginan para pendiri negara dan semangat
proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, pembentukan RIS di anggap sebagai
bentukan Belanda sehingga beberapa negara bagian memutuskan bergabung kembali
ke dalam NKRI. Penggabungan negara-negara bagian tersebut berdasarkan UU
darurat no 11 tahun 1950 tentang tata cara perubahan susunan kenegaraan dari
wilayah negara Republik Indonesia Serikat.
Pada tanggal 19 Mei 1950 RIS hanya terdiri dari 3 negara
bagian yaitu: Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan negara
Sumatera Timur. Pada saat itu, keaadaan daerah-daerah tidak menetu, sukar untuk
di atur dan di perintah. Hal itu membuat menurunnya kewibawaan pemerintahan
RIS. Akhirnya, di lakukan perundingan antara pemerintah RIS (Termasuk atas nama
Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) dengan pemerintah RI yang
bertujuan untuk kembali ke NKRI.
Pada tanggal 19 Mei 1950 di tanda tangani persetujuan
antara pemerintah RIS dengan pemerintah RI untuk kembali ke NKRI kemudian di
bentuklah sebuah panitia bersama yang bertugas merancang UUDS NKRI.
Panitia perancang UUDS di ketuai oleh Prof.DR.Soepomo
sebagai wakil RIS dan MR.Abdul hakim sebagai wakil RI. Hasil kerja panitia bersama
tersebut di serahkan kepada DPR, SENAT DAN KNIP. Akhirnya dengan sedikit
perubahan, DPR, SENAT, dan KNIP meneriman rancangan hasil kerja panitia bersama
tersebut menjadi UUDS 1950.
Perubahan
konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 didasarkan pada undang-undang federal No. 7
tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementara RIS menjadi UUD RI yang tertulis dalam lembaran Negara No. 56 tahun
1950.
Naskah
perubahan tersebut termuat dalam pasal I UU No. 7 tahun 1950. Berasarkan pasal
II UU No. 7 tahun 1950, UUDS 1950 mulai berlaku tanggal 7 agustus 1950. Maka
sejak saat itu susunan Negara federasi atau serikat berubah menjadi NKRI.
B.
Sistematik
dan isi pokok UUDS 1950:
·
Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Yang
memuat dasar Negara pancasila.
·
BAB I. Negara republik Indonesia.
Bagian 1. Bentuk Negara dan
kedaulatan (1 pasal )
Bagian 2. Daerah Negara (1
pasal )
Bagian 3. Lambang dan bahasa
Negara (2 pasal)
Bagian 4. Kewarganegaraan dan
penduduk Negara (2 pasal)
Bagian 5. Hak-hak dan
kebebasan-kebebasan dasar manusia (28 pasal)
Bagian 6. Asas-asas dasar (9
pasal)
·
BAB II alat dan perlengkapan Negara
Bagian 1. Pemerintah (11 pasal)
Bagian 2. DPR (22 pasal)
Bagian 3. MA (2 pasal)
Bagian 4. DPK (2 pasal)
4. Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS
semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan
amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk
mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok
konstituante.
·
Kelompok pertama :
anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara
utuh.
·
Kelompok kedua :
anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan amandemen,
yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila
pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan
kedua kelompok di dalam badan konstituante itu tidak mencapai titik temu
meskipun telah melalui berbagai macam usaha, sedangkan mempersiapkan dan
membentuk UUD berada di tangan konstituante.
Presiden,
yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,
akhirnya membubarkan badan konstituante yang dianggap tidak dapat menjalankan
tugas dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut, secara otomatis tidak
adanya lembaga pembentuk UU. Situasi ini pula yang mendorong Presiden
mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar dapat kembali ke UUD 1945.
Peristiwa
di atas disebut dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD
1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi Terpimpin. Sistem Demokrasi Terpimpin,
tentu saja tidak sesuai dengan UUD 1945. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku
sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat
Perintah Sebelas Maret).
Peranan
Supersemar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan
ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan, menjadi puncak sejarah
hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu,
meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
2.4
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Selama 70 tahun merdeka, Indonesia telah memiliki tujuh
presiden terhitung hingga saat ini, dan setiap periode, Indonesia beberapa kali
berganti system pemerintahan. Pergantiansystem pemerintahan ini lebih sering
terjadi di awal paska kemerdekaan seperti yang diterangkan pada pembahasan
sebelumnya.
Namun untuk lebih terperinci, berikut periodisasi sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia selama kurun waktu 70 tahun :
1.
Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Ø Bentuk Negara : Kesatuan
Ø Bentuk Pemerintahan :
Republik
Ø Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø Konstitusi : UUD 1945
Ø Lama periode : 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Ø Presiden dan Wapres :
Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Ø Syafruddin Prawiranegara
(ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook
untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu
perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat
ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum
kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala
pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap
sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan
dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan
dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang
oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat
Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh
presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem
pemerintahan parlementer.
2.
Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Ø Bentuk Negara : Serikat
(Federasi)
Ø Bentuk Pemerintahan :
Republik
Ø Sistem Pemerintahan :
Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Ø Konstitusi : Konstitusi
RIS
Ø Lama periode : 27 Desember
1949 – 15 Agustus 1950
Ø Presiden dan Wapres :Ir.
Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus
sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi
Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO
(Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan
delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB
tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda
selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata,
penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan
pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya
tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu
Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam.
3.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Ø Bentuk Negara : Kesatuan
Ø Bentuk Pemerintahan :
Republik
Ø Sistem Pemerintahan :
Parlementer
Ø Konstitusi : UUDS 1950
Ø Lama periode : 15
Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Ø Presiden dan Wapres : Ir.
Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah
konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950
hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi
Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal
14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara",
karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil
pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil
memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk
konstitusi baru hingga berlarut-larut.
4.
Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi
Terpimpin)
Ø Bentuk Negara : Kesatuan
Ø Bentuk Pemerintahan :
Republik
Ø Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Ø Konstitusi : UUD 1945
Ø Lama periode : 5 Juli
1959 – 22 Februari 1966
Ø Presiden dan Wapres : Ir.
Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya
dekrit ini adalah:
1. Kehidupan politik yang
lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai
politik yang semakin menajam.
2. Kegagalan konstituante dalam
menyusun Undang-undang dasar
3. Terjadinya gangguan
keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah
Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1.
Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.
Pembubaran Badan Konstitusional
3.
Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
5.
Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998
(Orde Baru)
Ø Bentuk Negara : Kesatuan
Ø Bentuk Pemerintahan :
Republik
Ø Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Ø Konstitusi : UUD 1945
Ø Lama periode : 22
Februari 1966 – 21 Mei 1998
Ø Presiden dan Wapres
:
1. Soeharto (22 Februari
1966 – 27 Maret 1968)
2. Soeharto (27 Maret 1968
– 24 Maret 1973)
3. Soeharto dan Adam Malik
(24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4. Soeharto dan
Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5. Soeharto dan Try
Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6. Soeharto dan Umar
Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
7. Soeharto dan Soedharmono
(11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
8. Soeharto dan BJ Habiebie
(10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,
terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban
rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak
swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui
sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
6.
Sistem Pemerintahan Periode 1998 – Sekarang
Ø Bentuk Negara : Kesatuan
Ø Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Ø Konstitusi : UUD 1945
Ø Lama periode : 21 Mei
1998 – sekarang
Ø Presiden dan Wapres :
1. J Habiebie (21 Mei 1998
– 20 Oktober 1999)
2. Abdurrahman Wahid dan
Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3. Megawati Soekarnoputri
dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4. Susilo Bambang Yudhoyono
dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5. Susilo Bambang Yudhoyono
dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6. Joko Widodo dan Muhammad
Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan
(amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara
lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada
kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada
Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi
dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi
dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
2.5
Undang-Undang yang mengatur di Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Berdasarkan
Ketetepan MPR No. III Tahun 2000 sebagaimana tercantum di atas. Tata urutan
perundang-undangan dalam UU PPP ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 adalah
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar
1945.
2.
Undang-undang/
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.
Peraturan
pemerintah.
4.
Peraturan presiden.
5.
Peraturan daerah,
yang meliputi:
6.
Peraturan daerah
provinsi.
7.
Peraturan daerah kabupaten/kota.
8.
Peraturan desa.
Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan dalam
hierarki perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya,
tidak bisa dilaksanakan dan batal demi hukum. Demi menjaga keutuhan NKRI dan
persatuan Indonesia, hendaknya seluruh komponen politik tidak menjadikan
peraturan atau gagasan yang bertolak belakang dengan UUD 1945 sebagai kompromi
politik (political bargaining), khususnya dalam proses suksesi politik di
daerah (pilkada).
2.6
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bukan
cara yang mudah bagi para pejuang dan pahlawan-pahlawan kemerdekaan untuk
melawan penjajah, segala cara sudah di lakukan mereka, hingga berjuang sampai
titik darah pengabisan. Begitu banyak sejarah yang melukiskan perjuangan para
pahlwan saat itu, sampai akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno
dan Drs. Moh Hatta mampu memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas dorongan
dari seluruh Bangsa Indonesia yang sudah lama menginginkan kemerdekaan Indonesia.
Mengingat
semua perjuangan mereka, sudah sepatutnya bagi kita yang hidup di jaman ini
untuk bersyukur karena bisa menikmati kemerdekaan, tidak perlu berperang lagi
melawan penjajah, dan dapat menikmati hidup dan pendidikan dengan layak.
Untuk
itu, cara bersyukur serta menghormati perjuangan para pahlawan adalah dengan
cara menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman.
Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga
negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa
Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam
kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia.
Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan
sikap-sikap:
A. Cinta Tanah Air
Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap
tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal,
antara lain:
· Menjaga keamanan wilayah negaranya
dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri
· Menjaga kelestarian lingkungan dan
mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
· Mengolah kekayaan alam dengan menjaga
ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
· Rajin belajar guna menguasai ilmu
pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
B. Membina Persatuan dan Kesatuan
Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada,
baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan
yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
· Menyelenggarakan kerja sama antar
daerah.
· Menjalin persahabatan antarsuku
bangsa.
· Memberi bantuan tanpa membedakan suku
bangsa atau asal daerah.
· Mempelajari berbagai kesenian dari
daerah lain,
· Memperluas pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
· Mengerti dan merasakan kesedihan dan
penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
· Menerima teman tanpa mempertimbangkan
perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan.
C. Rela Berkorban
Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan
keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan
menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan
NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
· Partisipasi tenaga
· Partisipasi pikiran
D. Pengetahuan Budaya dalam
Mempertahankan NKRI
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan
dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok,
maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan
perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
· Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan
pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
· Kesiapan sosial budaya untuk
terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
· Kesiapan keamanan, baik stabilitas
politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
· Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan tersebut sangat
mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang
semula bersifat konvensional berkembang menjadi multidimensional (fisik dan
nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Oleh karena
itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi
ancaman atau gangguan terhadap keamanah nasional. Kekuatan pertahanan tidak
hanya digunakan untuk menghadapi ancaman tetapi juga untuk membantu pemerintah
dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional.
E. Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan
NKRI
Berikut beberapa sikap dan perilaku
mempertahankan NKRI :
· Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
· Menciptakan ketahanan nasional,
artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat
persatuan bangsa.
· Menghormati perbedaan suku, budaya,
agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi
kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu
kekayaan bangsa.
· Mempertahankan kesamaan dan
kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air
Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka
merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
· Memiliki semangat persatuan yang
berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di
segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang
menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang
sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan
terhadap ikrar bersama.
· Menaati peraturan. Salah satu cara
menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat
untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia
menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan.
Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun
muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
BAB
III
Penutup
3.1
Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem
desentralisasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga dikenal dengan
nama Nusantara yang artinya negara kepulauan. Wilayah NKRI meliputi wilayah kepulauan
yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Sebagai Negara kepulauan, Indonesia
memiliki ragam adat dan budaya, namun keragaman itu tidak menjadikan perpecahan
bagi Bangsa Indonesia, karena sesuai dengan dasar Negara serta ideologi
Indonesia yang menganut paham persatuan.
Sebelum merdeka, bangsa
Indonesia sudah di jajah selama berates-ratus tahun. Berbagai perjuangan yang
dilakukan para pejuang bukanlah hal kecil, mereka hingga rela mengorbankan
nyawa dan apapun untuk membela Negeri ini. sampai akhirnya Indonesia mampu
menemukan titik terang, saat di jaman penjajahan Jepang. Kejatuhan Jepang yang
diserang oleh Sekutu tidak disia-siakan oleh Bangsa Indonesia. Dalam waktu yang
singkat dan persiapan seadanya, akhirnya bangsa Indonesia yang diwakili Ir. Soekarno
dan Drs. Moh Hatta mampu memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Rintangan bagi Bangsa
Indonesia tidak berhenti sampai disana, bahkan setelah Indonesia merdeka
ternyata Indonesia di deru gelombang pertentangan politik yang di pelopori
Belanda. Perjuangan belum berakhir, perang kembali terjadi, sampai perpecahan
sempat dijalani. Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik
Indonesia Serikat. Sampai akhirnya, setelah terjadi polemik yang panjang,
Indonesia kembali pada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta UUD 1945.
Perjuangan panjang yang
dilakukan oleh para pejuang Indonesia saat dahulu, sudah selayaknya mendapatkan
apresiasi dari kita yang bisa menikmati kemerdekaan Indonesia. Sebagai Bangsa
Indonesia, sudah sewajibnya kita menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan seksama, agar tidak terjadi perpecahan atau konflik
terus-menerus. Oleh karena itu, kita harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan caramencintai tanah air, melestarikan budaya yang ada
di Indonesia, dan mengantisipasi ancaman yang berasal dari luar ataupun dalam.
Persatuan tetap harus dijunjung tinggi demi menjaga keutuhan NKRI.
Daftar
Pustaka
Badudu, J.S. dan Sutan Mohammad Zain. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hatta, Mohammad. 2014. Kedaulatan Rakyat, Demokrasi, dan Otonomi.
Bantul: Kreasi Wacana.Simanjuntak, Marsillam. 1994. Pandangan Negara Integralistik. Jakarta: Pustaka Utama.
Tjokroaminoto, O. S., Abdoel Moeis, dan R. Hasan Djajadiningrat. Nasionalisme, Sistem Pemerintahan, dan Mandiri, dalam Soeharto, Pitut dan drs. A. Zainoel Ihsan. 1981. Cahaya di Kegelapan: Capita Selecta Kedua Budi Oetama dan Sarekat Islam. Jakarta: Jaya Sakti.
Komentar
Posting Komentar